Sejarah Kemenag dan 7 Kata yang Dihapus di Piagam Jakarta
Minggu, 24 Oktober 2021
Tambah Komentar
Encrypting your link and protect the link from viruses, malware, thief, etc! Made your link safe to visit.
Sejarah Kementerian Agama (Kemenag) tak terlepas dari polemik tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang menjadi perdebatan panjang hingga akhirnya dihapuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Tujuh kata yang dimaksud adalah bagian dari cikal bakal sila pertama dasar negara Indonesia. Dalam Piagam Jakarta disebutkan, 'Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.'
Anggota nonmuslim PPKI, Johannes Latuharhary, Sam Ratulangi dan I.G. Ketoet Poedja mengusulkan agar tujuh kata itu dihapus. Sebab, tujuh kata itu dianggap kurang mengakomodir pemeluk agama dan kepercayaan di luar Islam. Namun, beberapa golongan muslim seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo ingin tujuh kata itu tetap ada.
Perdebatan tujuh kata itu berlangsung sengit. Mohammad Hatta pun lantas mendekati tokoh-tokoh Islam agar tujuh kata itu diganti dengan 'Yang Maha Esa'. Penggantian kata itu dimaksudkan demi persatuan bangsa.
Dikutip dari berbagai sumber, penghapusan ketujuh kata itu juga merupakan permintaan perwakilan Indonesia bagian timur.
Penghapusan tujuh kata juga tak bisa dilepaskan dari sosok Kasman Singodimedjo, anggota PPKI yang berhasil meyakinkan golongan Islam. Menurutnya, persatuan lebih penting.
Akhirnya mereka bermufakat untuk menghapus tujuh kata itu dan diganti dengan tiga kata usulan Hatta. Sila pertama pun menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Cikal Bakal Kementerian Agama
Penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu pada akhirnya berkaitan dengan pembentukan Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga itu didirikan sebagai kompensasi dari sikap toleransi para wakil pemimpin Islam.
"Pembentukan Kementerian Agama pada waktu itu dipandang sebagai kompensasi atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam, mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta," dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (25/10).
Kemenag juga mengungkapkan, tujuan dibentuknya lembaga tersebut yaitu untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air. Sebab, pada masa penjajahan, kebutuhan dan pelayanan yang berkaitan dengan keagamaan tidak diberikan sebagaimana mestinya.
"Juga agar soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri," tulisnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal Kemag, R. Moh. Kafrawi mengungkapkan pembentukan lembaga tersebut lahir dari suatu kompromi antara teori sekuler dan Kristen tentang pemisahan gereja dengan negara, dan teori muslim tentang penyatuan antara keduanya.
Namun, belakangan, Menag saat ini, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Kemenag merupakan hadiah untuk Nahdlatul Ulama (NU), bukan umat Islam secara umum. Sehingga, menurutnya, wajar bila NU memanfaatkan banyak peluang di Kemenag sampai saat ini.
Hal itu, kata Yaqut, didasarkan pada peran tokoh NU, Wahab Chasbullah yang mengusulkan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan menjadi juri damai dalam perdebatan sengit itu. Yaqut menyebut pencoretan itu lah yang menyebabkan adanya Kemenag.
"Saya bantah. Kemenag itu hadiah untuk NU, bukan umat Islam secara umum. Tapi spesifik untuk NU. Saya rasa wajar kalau sekarang NU memanfaatkan banyak peluang di Kemenag karena hadiahnya untuk NU," ujar Yaqut.
Pernyataan Yaqut lantas membuat banyak pihak geram. Ulama Anwar Abbas mengusulkan bahkan mengusulkan Kemenag dibubarkan karena membuat gaduh.
Sementara Pengurus Besa NU tegas membantah pernyataan Yaqut. "Kemenag hadiah negara untuk semua agama, bukan hanya untuk NU atau hanya untuk umat Islam," kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini.
Link will be apear in 15 seconds.
Well done! you have successfully gained access to Decrypted Link.
Belum ada Komentar untuk "Sejarah Kemenag dan 7 Kata yang Dihapus di Piagam Jakarta"
Posting Komentar